KONSEP PENDIDIKAN
GENDER DI DALAM ISLAMBERDASARKAN AL-QUR’AN SURAT AL-HUJUROT AYAT 13
(Studi Analisis
terhadap Tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka)
SKRIPSI
Oleh:
Enjang Jamahsari
NIM : 1221.062
(Program Studi Pendidikan Agama Islam)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM LATIFAH MUBAROKOYAH (IAILM)
PONDOK PESANTREN SURYALAYA TASIKMALAYA
2016 M/1437 H
DAFTAR RIWAYAT
HIDUP
Enjang Jamahsari
dilahirkan di Kabupaten Ciamis pada tanggal 14 Januari 1987, anak ke tiga dari
Pasangan Bapak Abdul Rohman dengan Ibu Munjilah dan bertempat tinggal di Dusun
Cikupa RT 08 RW 06 Desa Werasari Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis Jawa
Barat.
Penulis menyelesaikan Pendidikan
Dasar di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Bina Pandu Mandiri Cikupa pada Tahun 1999.
Kemudian elanjutkan
ke Madrasah Tsanawiyah Al Huda Sadananya dan lulus Pada Tahun 2002. Setelah
lulus di Madrasah Tsanawiyah, kemudian melanjutkan pendidikan di Pondok
Pesantren Miftahul Huda Pusat Manonjaya Tasikmalaya dengan menempuh tiga
jenjang yaitu Madrasah Ibtida lulus Tahun 2003, Madrasah Tsanawy lulus tahun
2006 dan Ma’had ‘Aly lulus Tahun 2009. Selain itu penulis juga ikut pendidikan kesetaraan
Paket C di PPS Miftahul Huda dan lulus tahun 2008. Setelah mengabdi di Pondok
Pesantren Mitahul Huda Manonjaya selama 3 Tahun dari 2010 sampai 2012 kemudian
melanjutkan Kuliah di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Ma’arif Ciamis
sampai tahun 2014 (selesai semester 4) baru pada tahun 2014 Melanjutkan study
di Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah (IAILM) Pondok Pesantren Suryalaya
Tasikmalaya
Selama menjalankan perkuliahan,
selain kegiatan Kuliah Alhamdulillah penulis sudah dapat mengajar di SMK Al
Huda Sadananya dan memegang Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas X
serta Dirosah Islamiyah kelas X dan XI sekaligus sebagai Pembina
Ekstrakulikuler IRM As Shohabah dan Pramuka Ambalan KH. Muslim dan Siti Khodijah.
Selain itu penulis juga mengajar di SMP Bina Pandu Mandiri Cikupa Werasari
Sadananya memegang Mata Pelajaran Akhlaq Wal Aqidah di kelas VII, VIII dan IX.
PENGESAHAN DEWAN
PENGUJI
KONSEP PENDIDIKAN
GENDER DI DALAM ISLAM BERDASARKAN AL-QUR’AN
SURAT AL-HUJUROT AYAT 13
(Studi Analisis
terhadap Tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka)
Dipersiapkan dan
disusun oleh
Enjang Jamahsari
NIM : 1221.062
Telah dipertahankan di depan dewan penguji
Pada tanggal, 09 Agustus
2016
Pembimbing
|
Ketua
Sidang
Drs. H. Andri Ardiansyah, M.Ag
|
Sekretaris
Sidang
Drs. Nurhamzah, MSI, M.P.Mat
|
|
Penguji I
Oyib Sulaiman, MSI
|
Penguji II
Try
Riduwan Santoso, MA.
|
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Al Qur’an yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw disampaikan dalam bahsa Arab menurut uslub
– uslub –nya. Jadi seluruh lafadz – lafadz yang ada didalam Al Qur’an itu
adalah bahasa Arab kecuali ada beberapa kata yang berasal dari bahasa lain yang
telah menjadi bahasa Arab dan telah digunakan dalam bahasa Arab itu sendiri.
Lafadz – lafadz yang
ada dalam Al Qur’an itu ada yang dikehendaki secara makna hakikat-nya,
ada juga yang dikehendaki secara makna Majaz- nya, bahkan ada yang
dikehendaki kinayah-nya. Oleh karena itu setiap kali Rosululloh menerima
wahyu kemudian disampaikan kepada para Sahabat, maka beliau senantiasa
memberikan penafsiran terhadap ayat yang disampaikannya itu, namun dalam metode
penafsirannya adakalanya langsung disampaikan dengan lisan (Sunnah qouliyah),
adakalanya langsung dengan perbuatan (Sunnah fi’liyah) dan adakalanya
cukup dengan persetujuan saja (Sunnah taqririyah).
Tidak semua ayat
ditafsirkan oleh Rosululloh sehingga Aisyah ra. pernah berkata :”Nabi
manafsirkan hanya beberapa ayat saja, menurut petunjuk – petunjuk yang
diberikan jibril”.( Assidieqy. 2012 : 175).
|
1
|
Perkembangan
penafsiran Al Qur’an ini sangat menarik untuk kita pelajari, cara berfikir
serta pengetahuan mufasir yang berbeda – beda, metode penafsiran yang
digunakannya juga berbeda – beda sehingga hal ini mendorong terjadinya
perbedaan penafsiran serta pemahaman dari ayat – ayat Al Qur’an.
Sebagai salasatu
contohnya adalah dalam menafsirkan ayat – ayat yang berkaitan dengan manusia,
sehingga manusia merupakan objek penafsiran Al Qur’an yang paling besar. firman
Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 1 :
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (النساء : ١)
Artinya :
”Hai sekalian manusia,
bertaqwalah kepada Tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dari diri (nafs) yang
satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan keduanya Allah
mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.............. ” (Tim
Penerjemah Al Qur’an KemenagRI , 2012 :77)
Yang dimaksud dengan
nafs di sini menurut mayoritas ulama tafsir adalah Adam dan pasangannya adalah
istrinya yaitu Siti Hawa. Pandangan ini kemudian telah melahirkan pandangan
negatif kepada perempuan dengan menyatakan bahwa perempuan adalah bagian laki-laki.
Tanpa laki-laki perempuan tidak ada, dan bahkan tidak sedikit di antara mereka
berpendapat bahwa perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk Adam.
Kitab-kitab tafsir terdahulu hampir bersepakat mengartikan demikian.
Kalaupun pandangan di
atas diterima yang mana asal kejadian Hawa dari rusuk Adam, maka harus diakui
bahwa ini hanya terbatas pada Hawa saja, karena anak cucu mereka baik laki-laki
maupun perempuan berasal dari perpaduan sperma dan ovum. Allah menegaskan hal
ini dalam QS. Ali Imran: 195
z>$yftFó$$sù öNßgs9 öNßg/u ÎoTr& Iw ßìÅÊé& @uHxå 9@ÏJ»tã Nä3YÏiB `ÏiB @x.s ÷rr& 4Ós\Ré& ( Nä3àÒ÷èt/ .`ÏiB <Ù÷èt/ ( tûïÏ%©!$$sù (#rãy_$yd (#qã_Ì÷zé&ur `ÏB öNÏdÌ»tÏ (#rèré&ur Îû Í?Î6y (#qè=tG»s%ur (#qè=ÏFè%ur ¨btÏeÿx._{ öNåk÷]tã öNÍkÌE$t«Íhy öNßg¨Yn=Ï{÷_{ur ;M»¨Zy_ ÌøgrB `ÏB $pkÉJøtrB ã»yg÷RF{$# $\/#uqrO ô`ÏiB ÏYÏã «!$# 3 ª!$#ur ¼çnyYÏã ß`ó¡ãm É>#uq¨W9$# (ال عمران : ١٩٥)
Artinya :
“Maka Tuhan mereka memperkenankan
permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan
amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan,
(karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang
yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada
jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan
kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang
mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah
pada sisi-Nya pahala yang baik." (Tim Penerjemah Al Qur’an Kemenag RI,
2012 :76)
Maksud dari sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain adalah
sebagaimana laki-laki berasal dari laki-laki dan perempuan, Maka demikian pula
halnya perempuan berasal dari laki-laki dan perempuan. kedua-duanya sama-sama
manusia, tak ada kelebihan yang satu dari yang lain tentang penilaian iman dan
amalnya.
Adanya perbedaan
antara laki-laki dan perempuan tidak dapat disangkal karena memiliki kodrat
masing-masing. Perbedaan tersebut paling tidak dari segi biologis. Sebagaimana
Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an Surat An Nisa ayat 32:
wur (#öq¨YyJtGs? $tB @Òsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3Ò÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«óur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# c%2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJÎ=tã (النساء : 32)
Artinya :
”Dan janganlah kamu iri hati
terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari
sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa
yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada kebahagiaan dari apa yang
mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”. (Tim Penerjemah Al Qur’an
Kemenag RI, 2012 :83)
Ayat di atas
mengisyaratkan perbedaan, dan bahwa masing-masing memiliki keistimewaan.
Walaupun demikian, ayat ini tidak menjelaskan apa keistimewaan dan perbedaan
itu. Namun dapat dipastikan bahwa perbedaan yang ada tentu mengakibatkan fungsi
utama yang harus mereka emban masing-masing. Di sisi lain dapat pula dipastikan
tiada perbedaan dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berfikir antara kedua
jenis kelamin itu. Al-Qur’an memuji ulul albab yaitu yang berzikir dan
memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan fikir dapat mengantar
manusia mengetahui rahasia-rahasia alam raya. Ulul albab tidak terbatas pada
kaum laki-laki saja, tetapi juga kaum perempuan, karena setelah al-Qur’an
menguraikan sifat-sifat ulul albab ditegaskan melaui surat Ali Imron ayat 195
z>$yftFó$$sù öNßgs9 öNßg/u ÎoTr& Iw ßìÅÊé& @uHxå 9@ÏJ»tã Nä3YÏiB `ÏiB @x.s ÷rr& 4Ós\Ré& (
(ال عمران : ١٩٥)
Artinya :
“Maka Tuhan mereka mengabulkan permintaan
mereka dengan berfirman; “Sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang
yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan”. (Tim Penerjemah Al
Qur’an Kemenag RI, 2012 :76).
Ini berarti bahwa kaum perempuan sejajar dengan laki-laki dalam potensi
intelektualnya, mereka juga dapat berpikir, mempelajari kemudian mengamalkan
apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka pikirkan
dari alam raya ini.
Jenis laki-laki dan
perempuan sama di hadapan Allah memang ada ayat yang menegaskan bahwa Para
laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri) seperti firman Allah
dalam surat An Nisa ayat 34:
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 (النساء : 34)
Artinya :
Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Tim Penerjemah Al Qur’an Kemenag
RI, 2012 :84)
Walaupun ada ayat seperti ini, kepemimpinan ini tidak boleh mengantarnya
kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi al-Qur’an memerintahkan untuk
tolong menolong antara laki-laki dan perempuan dan pada sisi lain al-Qur’an
memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan
memusyawarahkan persoalan mereka bersama.
Sepintas terlihat
bahwa tugas kepemimpinan ini merupakan keistimewaan dan derajat tingkat yang
lebih tinggi dari perempuan. Bahkan ada ayat yang mengisyaratkan tentang
derajat tersebut yaitu firman-Nya pada surat Al Baqoroh:228)
4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã ×py_uy 3 ª!$#ur îÍtã îLìÅ3ym (البقرة :228)
Artinya :
“Para istri mempunyai hak seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu
derajat/tingkat atas mereka (para istri)” (Tim Penerjemah Al Qur’an Kemenag RI,
2012 :36)
Kata derajat dalam ayat di
atas menurut Imam Thabary adalah kelapangan dada suami terhadap istrinya untuk
meringankan sebagian kewajiban istri. Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa
laki-laki bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena
itu, laki-laki yang belum memiliki kemampuan material dianjurkan untuk
menangguhkan perkawinan. Namun bila perkawinan telah terjalin dan penghasilan
manusia tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka atas dasar anjuran tolong
menolong yang dikemukakan di atas, istri hendaknya dapat membantu suaminya
untuk menambah penghasilan.
Jika demikian halnya,
maka pada hakikatnya hubungan suami dan istri, laki-laki dan perempuan adalah
hubungan kemitraan. Dari sini dapat dimengerti mengapa ayat-ayat Al-Quran menggambarkan
hubungan laki-laki dan perempuan, suami dan istri sebagai hubungan yang saling
menyempurnakan yang tidak dapat terpenuhi kecuali atas dasar kemitraan. Hal ini
diungkapkan al-Qur’an dengan istilah ba’dhukum mim ba’dhi sebagian kamu (laki-laki) adalah sebagian dari
yang lain (perempuan). Istilah ini atau semacamnya dikemukakan kitab suci
al-Qur’an baik dalam konteks uraiannya tentang asal kejadian laki-laki dan
perempuan (QS. Ali Imran, 3:195), maupun dalam konteks hubungan suami istri
(QS. An-Nisa, 3:21) serta kegiatan-kegiatan sosial (QS. At-Taubah,
9:71).Kemitraan dalam hubungan suami istri dinyatakan dalam hubungan timbal
balik: “Istri-istri kamu adalah pakaian untuk kamu (para suami) dan kamu adalah
pakaian untuk mereka” (QS. Al-Baqarah, 2:187), sedang dalam keadaan sosial
digariskan: “Orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka
adalah penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh (mengerjakan yang
ma’ruf) dan mencegah yang munkar” (QS. At-Taubah, 9:71). Pengertian menyuruh mengerjakan
yang ma’ruf mencakup segi perbaikan dalam kehidupan, termasuk memberi nasehat, saran
kepada penguasa, sehingga dengan demikian, setiap laki-laki dan perempuan
hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakat agar mampu menjalankan fungsi
tersebut atas dasar pengetahuan yang mantap. Mengingkari pesan ayat ini, bukan
saja mengabaikan setengah potensi masyarakat, tetapi juga mengabaikan petunjuk
kitab suci.
Dalam al-Qur’an ada
beberapa isu kontroversi yang berkaitan dengan konsep relasi gender, antara
lain asal-usul penciptaan perempuan, konsep kewarisan, persaksian, poligami,
hak-hak reproduksi, talak perempuan serta peran perempuan dalam publik. Secara
sepintas, teks-teks tersebut mengesankan adanya bentuk ketidakadilan bagi kaum
perempuan. Akan tetapi, jika disimak lebih mendalam dengan menggunakan metode
penafsiran yang tepat dan dengan memperhatikan asbab an-nuzul, maka dapat
dipahami bahwa ayat-ayat tersebut merupakan suatu proses dalam mewujudkan
keadilan dan kesetaraan secara konstruktif di dalam masyarakat. Masih dalam
penafsiran surat an-Nisa ayat 34, bila dikaji lebih jauh lagi, idealnya dalam
suatu komunitas, supaya terjadi keseimbangan dan stabilisasi pastilah ada
seorang pemimpin yang bertanggung jawab untuk kelangsungan komunitas tersebut.
Dalam konteks ayat,
komunitas tersebut adalah sebuah keluarga, yang mana laki-laki di tempatkan
sebagai pemimpinnya. Seorang pemimpin tidak menunjuk kepada superioritas,
melainkan memberi perlindungan untuk menciptakan kemaslahatan. Kata fadhala
dalam ayat tersebut berarti kelebihan. Kelebihan yang dimiliki oleh laki-laki
bukan pula menunjuk kepada superioritas laki-laki, mengingat kata ba’dlukum
‘ala ba’din, ’sebagian’ laki-laki mempunyai kelebihan di banding dengan
‘sebagian’ perempuan. Tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian perempuan
memiliki kelebihan di banding sebagian laki-laki. Sebenarnya tanggung jawab
utama seorang perempuan adalah melahirkan anak. Ini menjadi sangat penting
karena eksistensi manusia bergantung kepadanya. Maka semua merupakan tanggung
jawab laki-laki dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Di sinilah laki-laki
sebagai qawam menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seorang perempuan
dalam menunaikan kewajibannya secara nyaman terutama perlindungan fisik dan
nafkah materi.
Al-Qur’an dengan
sangat jelas menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan
perempuan kecuali ketaqwannya. Surat al-Hujurat ayat :13
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz (الحجرات : ١٣)
Artinya:
“Hai manusia, kami telah
menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya
yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah yang paling taqwa”. (Tim
Penerjemah Al Qur’an Kemenag RI, 2012 :517)
Dari penjelasan di
atas, bisa dilihat bahwa Islam adalah agama yang sangat menjaga kesetaraan dan
keadilan. Islam juga sangat menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan
martabat kaum perempuan.
Sementara
yang menyebar dikalangan umat islam saat ini, masih banyak yang tidak setuju
akan adanya kesataraan gender, mereka memahami gender sebagai sesuatu yang
berasal dari barat dan berlawanan dengan ajaran islam tanpa memahami lebih jauh
tentang gender itu sendiri, tidak sedikit orang-orang muslim yang tidak setuju
dengan gender apalagi orang-orang yang berada dalam lingkungan pondok pesantren
salafi, mereka menolak keras akan adanya kesetaraan gender.
Maka
dari itu penulis mencoba menjelaskan tentang kesetaraan gender dari sudut
keislaman dengan menggunakan landasan al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13 yang
menunjang akan pemahaman kesetaraan gender,yang di tuangkan dalam sebuah
penelitian yang berjudul : “Konsep Pendidikan Gender
Berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Hujurot Ayat 13(Studi Analisis terhadap Tafsir
Al Azhar Karya Buya Hamka)”
B. Fokus
penelitian
Bahasan yang dapat diteliti dalam
masalah gender ini sangat luas sekali, karena banyak ayat – ayat yang berkaitan
dengan masalah gender tersebut. Mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh
penulis maka penelitian ini akan difokuskan kepada konsep pendidikan Gender
yang terdapat dalam surat Al Hujurot ayat 13
C. Rumusan
Masalah
Dalam
penulisan sebuah karya tulis sangat perlu adanya rumusan masalah, sebagaimana
Prof. Dr. Sugiyono (2012 :210) mengemukakan bahwa :
Dalam penelitian kualitatif
rumusan masalah yang merupakan fokus penelitian yang masih bersifat sementara
dan akan berkembang setelah peneliti masuk lapangan atau situasi sosial
tertentu. Namun demikian peneliti tetap harus membuat rumusan masalah.
Berdsarkan pendapat dan latar
belakang masalah di atas, ada tiga pokok yang dirumuskan dalam penelitian ini :
1. Bagaimana konsep gender dalam perspektif
Pendidikan Islam?
2. Bagaimana tafsir al-Qur’an surat
al-Hujurot ayat 13 menurut tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka ?
3. Bagaimana konsep gender di dalam Islam berdasarkan al-Qur’an suratal-Hujurot ayat 13 menurut
tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka?
D. Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui konsep gender
dalam perspektif pendidikan Islam.
2. Untuk mengetahui tafsir al-Qur’an
surat al Hujrot ayat 13 menurut tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka
3. Untuk mengetahui konsep gender di
dalam islam berdasarkan al-Qur’an surat Al-Hujurot ayat 13 menurut tafsir Al
Azhar Karya Buya Hamka
E. Manfaat
Hasil Penelitian
Setiap kegiatan yang kita lakukan harus dapat
memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun bagi orang lain, maka dari itu,
penelitian yang dilakukan juga harus dapat memberikan manfaat kepada orang
lain. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Manfaat secara Ilmiah
Manfaat
secara ilmiah dari penelitian ini adalah :
a. Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan
untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang pendidikan Islam,
khususnya konsep pendidikan islam tentang gender.
b. Hasil penelitian ini dapat
dimanfaatkan untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang pendidikan
Islam, Khususnya mengenai tafsir surat Al-Hujurot ayat 13 Al Azhar Karya Buya
Hamka
2. Manfaat secara Praktis
Manfaat
secara praktis dari penelitian ini adalah :
a. Hasil penelitian ini dapat
dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai pedoman praktis bagi umat islam dalam
memahami konsep pendidikan islam tentang gender berdasarkan al-Qur’an.
b. Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan
sebagai landasan dalam mengaplikasikan Pendidikan kesetaraan gender dalam
kehidupan.

Komentar
Posting Komentar