KONSEP PENDIDIKAN GENDER DI DALAM ISLAMBERDASARKAN AL-QUR’AN SURAT AL-HUJUROT AYAT 13
(Studi Analisis terhadap Tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka)

SKRIPSI

Oleh:
Enjang Jamahsari
NIM : 1221.062
(Program Studi Pendidikan Agama Islam)




FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM LATIFAH MUBAROKOYAH (IAILM)
PONDOK PESANTREN SURYALAYA TASIKMALAYA

2016 M/1437 H


DAFTAR RIWAYAT HIDUP

14054752_1163980773663632_1037517272_n.jpgEnjang Jamahsari dilahirkan di Kabupaten Ciamis pada tanggal 14 Januari 1987, anak ke tiga dari Pasangan Bapak Abdul Rohman dengan Ibu Munjilah dan bertempat tinggal di Dusun Cikupa RT 08 RW 06 Desa Werasari Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Penulis menyelesaikan Pendidikan Dasar di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Bina Pandu Mandiri  Cikupa pada Tahun 1999.
Kemudian elanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Al Huda Sadananya dan lulus Pada Tahun 2002. Setelah lulus di Madrasah Tsanawiyah, kemudian melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Pusat Manonjaya Tasikmalaya dengan menempuh tiga jenjang yaitu Madrasah Ibtida lulus Tahun 2003, Madrasah Tsanawy lulus tahun 2006 dan Ma’had ‘Aly lulus Tahun 2009. Selain itu penulis juga ikut pendidikan kesetaraan Paket C di PPS Miftahul Huda dan lulus tahun 2008. Setelah mengabdi di Pondok Pesantren Mitahul Huda Manonjaya selama 3 Tahun dari 2010 sampai 2012 kemudian melanjutkan Kuliah di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Ma’arif Ciamis sampai tahun 2014 (selesai semester 4) baru pada tahun 2014 Melanjutkan study di Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah (IAILM) Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya
            Selama menjalankan perkuliahan, selain kegiatan Kuliah Alhamdulillah penulis sudah dapat mengajar di SMK Al Huda Sadananya dan memegang Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas X serta Dirosah Islamiyah kelas X dan XI sekaligus sebagai Pembina Ekstrakulikuler IRM As Shohabah dan Pramuka Ambalan KH. Muslim dan Siti Khodijah. Selain itu penulis juga mengajar di SMP Bina Pandu Mandiri Cikupa Werasari Sadananya memegang Mata Pelajaran Akhlaq Wal Aqidah di kelas VII, VIII dan IX.

PENGESAHAN DEWAN PENGUJI

KONSEP PENDIDIKAN GENDER DI DALAM ISLAM BERDASARKAN AL-QUR’AN SURAT AL-HUJUROT AYAT 13
(Studi Analisis terhadap Tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka)


Dipersiapkan dan disusun oleh
Enjang Jamahsari
NIM : 1221.062

 Telah dipertahankan di depan dewan penguji
Pada tanggal, 09 Agustus 2016
Pembimbing
Ketua Sidang


Drs. H. Andri Ardiansyah, M.Ag
Sekretaris Sidang


Drs. Nurhamzah, MSI, M.P.Mat

Penguji I


Oyib Sulaiman, MSI

Penguji II


Try Riduwan Santoso, MA.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Al Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw disampaikan dalam bahsa Arab menurut uslub – uslub –nya. Jadi seluruh lafadz – lafadz yang ada didalam Al Qur’an itu adalah bahasa Arab kecuali ada beberapa kata yang berasal dari bahasa lain yang telah menjadi bahasa Arab dan telah digunakan dalam bahasa Arab itu sendiri.
Lafadz – lafadz yang ada dalam Al Qur’an itu ada yang dikehendaki secara makna hakikat-nya, ada juga yang dikehendaki secara makna Majaz- nya, bahkan ada yang dikehendaki kinayah-nya. Oleh karena itu setiap kali Rosululloh menerima wahyu kemudian disampaikan kepada para Sahabat, maka beliau senantiasa memberikan penafsiran terhadap ayat yang disampaikannya itu, namun dalam metode penafsirannya adakalanya langsung disampaikan dengan lisan (Sunnah qouliyah), adakalanya langsung dengan perbuatan (Sunnah fi’liyah) dan adakalanya cukup dengan persetujuan saja (Sunnah taqririyah).
Tidak semua ayat ditafsirkan oleh Rosululloh sehingga Aisyah ra. pernah berkata :”Nabi manafsirkan hanya beberapa ayat saja, menurut petunjuk – petunjuk yang diberikan jibril”.( Assidieqy. 2012 : 175).
1
Usaha – usaha untuk mengetahui penafsiran dari ayat – ayat Al Qur’an terus dilakukan oleh para Sahabat mengingat sangat pentingnya mengetahui penafsiran  dari setiap ayat Al Qur’an yakni memahaminya dan menghayati maknanya.
Perkembangan penafsiran Al Qur’an ini sangat menarik untuk kita pelajari, cara berfikir serta pengetahuan mufasir yang berbeda – beda, metode penafsiran yang digunakannya juga berbeda – beda sehingga hal ini mendorong terjadinya perbedaan penafsiran serta pemahaman dari ayat – ayat Al Qur’an.
Sebagai salasatu contohnya adalah dalam menafsirkan ayat – ayat yang berkaitan dengan manusia, sehingga manusia merupakan objek penafsiran Al Qur’an yang paling besar. firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 1 :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4     (النساء : ١)
Artinya :
”Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dari diri (nafs) yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.............. ” (Tim Penerjemah Al Qur’an KemenagRI , 2012 :77)
Yang dimaksud dengan nafs di sini menurut mayoritas ulama tafsir adalah Adam dan pasangannya adalah istrinya yaitu Siti Hawa. Pandangan ini kemudian telah melahirkan pandangan negatif kepada perempuan dengan menyatakan bahwa perempuan adalah bagian laki-laki. Tanpa laki-laki perempuan tidak ada, dan bahkan tidak sedikit di antara mereka berpendapat bahwa perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk Adam. Kitab-kitab tafsir terdahulu hampir bersepakat mengartikan demikian.
Kalaupun pandangan di atas diterima yang mana asal kejadian Hawa dari rusuk Adam, maka harus diakui bahwa ini hanya terbatas pada Hawa saja, karena anak cucu mereka baik laki-laki maupun perempuan berasal dari perpaduan sperma dan ovum. Allah menegaskan hal ini dalam QS. Ali Imran: 195
z>$yftFó$$sù öNßgs9 öNßgš/u ÎoTr& Iw ßìÅÊé& Ÿ@uHxå 9@ÏJ»tã Nä3YÏiB `ÏiB @x.sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& ( Nä3àÒ÷èt/ .`ÏiB <Ù÷èt/ ( tûïÏ%©!$$sù (#rãy_$yd (#qã_̍÷zé&ur `ÏB öNÏd̍»tƒÏŠ (#rèŒré&ur Îû Í?Î6y (#qè=tG»s%ur (#qè=ÏFè%ur ¨btÏeÿx._{ öNåk÷]tã öNÍkÌE$t«Íhy öNßg¨Yn=Ï{÷Š_{ur ;M»¨Zy_ ̍øgrB `ÏB $pkÉJøtrB ㍻yg÷RF{$# $\/#uqrO ô`ÏiB ÏYÏã «!$# 3 ª!$#ur ¼çnyYÏã ß`ó¡ãm É>#uq¨W9$#   (ال عمران : ١٩٥)

Artinya :
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik." (Tim Penerjemah Al Qur’an Kemenag RI, 2012 :76)
Maksud dari sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain adalah sebagaimana laki-laki berasal dari laki-laki dan perempuan, Maka demikian pula halnya perempuan berasal dari laki-laki dan perempuan. kedua-duanya sama-sama manusia, tak ada kelebihan yang satu dari yang lain tentang penilaian iman dan amalnya.
Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak dapat disangkal karena memiliki kodrat masing-masing. Perbedaan tersebut paling tidak dari segi biologis. Sebagaimana Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an Surat An Nisa ayat 32:
Ÿwur (#öq¨YyJtGs? $tB Ÿ@žÒsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3ŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«óur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# šc%Ÿ2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJŠÎ=tã  (النساء : 32)
Artinya :
”Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada kebahagiaan dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”. (Tim Penerjemah Al Qur’an Kemenag RI, 2012 :83)
Ayat di atas mengisyaratkan perbedaan, dan bahwa masing-masing memiliki keistimewaan. Walaupun demikian, ayat ini tidak menjelaskan apa keistimewaan dan perbedaan itu. Namun dapat dipastikan bahwa perbedaan yang ada tentu mengakibatkan fungsi utama yang harus mereka emban masing-masing. Di sisi lain dapat pula dipastikan tiada perbedaan dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berfikir antara kedua jenis kelamin itu. Al-Qur’an memuji ulul albab yaitu yang berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan fikir dapat mengantar manusia mengetahui rahasia-rahasia alam raya. Ulul albab tidak terbatas pada kaum laki-laki saja, tetapi juga kaum perempuan, karena setelah al-Qur’an menguraikan sifat-sifat ulul albab ditegaskan melaui surat Ali Imron ayat 195
z>$yftFó$$sù öNßgs9 öNßgš/u ÎoTr& Iw ßìÅÊé& Ÿ@uHxå 9@ÏJ»tã Nä3YÏiB `ÏiB @x.sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& (
 (ال عمران : ١٩٥)
Artinya :
 “Maka Tuhan mereka mengabulkan permintaan mereka dengan berfirman; “Sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan”. (Tim Penerjemah Al Qur’an Kemenag RI, 2012 :76).
Ini berarti bahwa kaum perempuan sejajar dengan laki-laki dalam potensi intelektualnya, mereka juga dapat berpikir, mempelajari kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka pikirkan dari alam raya ini.
Jenis laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah memang ada ayat yang menegaskan bahwa Para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri) seperti firman Allah dalam surat An Nisa ayat 34:
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 (النساء : 34)
Artinya :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Tim Penerjemah Al Qur’an Kemenag RI, 2012 :84)
Walaupun ada ayat seperti ini, kepemimpinan ini tidak boleh mengantarnya kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi al-Qur’an memerintahkan untuk tolong menolong antara laki-laki dan perempuan dan pada sisi lain al-Qur’an memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama.
Sepintas terlihat bahwa tugas kepemimpinan ini merupakan keistimewaan dan derajat tingkat yang lebih tinggi dari perempuan. Bahkan ada ayat yang mengisyaratkan tentang derajat tersebut yaitu firman-Nya pada surat Al Baqoroh:228)
4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym   (البقرة :228)

Artinya :
 “Para istri mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu derajat/tingkat atas mereka (para istri)” (Tim Penerjemah Al Qur’an Kemenag RI, 2012 :36)
                        Kata derajat dalam ayat di atas menurut Imam Thabary adalah kelapangan dada suami terhadap istrinya untuk meringankan sebagian kewajiban istri. Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa laki-laki bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena itu, laki-laki yang belum memiliki kemampuan material dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan. Namun bila perkawinan telah terjalin dan penghasilan manusia tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka atas dasar anjuran tolong menolong yang dikemukakan di atas, istri hendaknya dapat membantu suaminya untuk menambah penghasilan.
Jika demikian halnya, maka pada hakikatnya hubungan suami dan istri, laki-laki dan perempuan adalah hubungan kemitraan. Dari sini dapat dimengerti mengapa ayat-ayat Al-Quran menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan, suami dan istri sebagai hubungan yang saling menyempurnakan yang tidak dapat terpenuhi kecuali atas dasar kemitraan. Hal ini diungkapkan al-Qur’an dengan istilah ba’dhukum mim ba’dhi  sebagian kamu (laki-laki) adalah sebagian dari yang lain (perempuan). Istilah ini atau semacamnya dikemukakan kitab suci al-Qur’an baik dalam konteks uraiannya tentang asal kejadian laki-laki dan perempuan (QS. Ali Imran, 3:195), maupun dalam konteks hubungan suami istri (QS. An-Nisa, 3:21) serta kegiatan-kegiatan sosial (QS. At-Taubah, 9:71).Kemitraan dalam hubungan suami istri dinyatakan dalam hubungan timbal balik: “Istri-istri kamu adalah pakaian untuk kamu (para suami) dan kamu adalah pakaian untuk mereka” (QS. Al-Baqarah, 2:187), sedang dalam keadaan sosial digariskan: “Orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh (mengerjakan yang ma’ruf) dan mencegah yang munkar” (QS. At-Taubah, 9:71). Pengertian menyuruh mengerjakan yang ma’ruf mencakup segi perbaikan dalam kehidupan, termasuk memberi nasehat, saran kepada penguasa, sehingga dengan demikian, setiap laki-laki dan perempuan hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakat agar mampu menjalankan fungsi tersebut atas dasar pengetahuan yang mantap. Mengingkari pesan ayat ini, bukan saja mengabaikan setengah potensi masyarakat, tetapi juga mengabaikan petunjuk kitab suci.
Dalam al-Qur’an ada beberapa isu kontroversi yang berkaitan dengan konsep relasi gender, antara lain asal-usul penciptaan perempuan, konsep kewarisan, persaksian, poligami, hak-hak reproduksi, talak perempuan serta peran perempuan dalam publik. Secara sepintas, teks-teks tersebut mengesankan adanya bentuk ketidakadilan bagi kaum perempuan. Akan tetapi, jika disimak lebih mendalam dengan menggunakan metode penafsiran yang tepat dan dengan memperhatikan asbab an-nuzul, maka dapat dipahami bahwa ayat-ayat tersebut merupakan suatu proses dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan secara konstruktif di dalam masyarakat. Masih dalam penafsiran surat an-Nisa ayat 34, bila dikaji lebih jauh lagi, idealnya dalam suatu komunitas, supaya terjadi keseimbangan dan stabilisasi pastilah ada seorang pemimpin yang bertanggung jawab untuk kelangsungan komunitas tersebut.
Dalam konteks ayat, komunitas tersebut adalah sebuah keluarga, yang mana laki-laki di tempatkan sebagai pemimpinnya. Seorang pemimpin tidak menunjuk kepada superioritas, melainkan memberi perlindungan untuk menciptakan kemaslahatan. Kata fadhala dalam ayat tersebut berarti kelebihan. Kelebihan yang dimiliki oleh laki-laki bukan pula menunjuk kepada superioritas laki-laki, mengingat kata ba’dlukum ‘ala ba’din, ’sebagian’ laki-laki mempunyai kelebihan di banding dengan ‘sebagian’ perempuan. Tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian perempuan memiliki kelebihan di banding sebagian laki-laki. Sebenarnya tanggung jawab utama seorang perempuan adalah melahirkan anak. Ini menjadi sangat penting karena eksistensi manusia bergantung kepadanya. Maka semua merupakan tanggung jawab laki-laki dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Di sinilah laki-laki sebagai qawam menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seorang perempuan dalam menunaikan kewajibannya secara nyaman terutama perlindungan fisik dan nafkah materi.
Al-Qur’an dengan sangat jelas menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan kecuali ketaqwannya. Surat al-Hujurat ayat :13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz  (الحجرات : ١٣)
  
Artinya:
“Hai manusia, kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah yang paling taqwa”. (Tim Penerjemah Al Qur’an Kemenag RI, 2012 :517)
Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa Islam adalah agama yang sangat menjaga kesetaraan dan keadilan. Islam juga sangat menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum perempuan.
Sementara yang menyebar dikalangan umat islam saat ini, masih banyak yang tidak setuju akan adanya kesataraan gender, mereka memahami gender sebagai sesuatu yang berasal dari barat dan berlawanan dengan ajaran islam tanpa memahami lebih jauh tentang gender itu sendiri, tidak sedikit orang-orang muslim yang tidak setuju dengan gender apalagi orang-orang yang berada dalam lingkungan pondok pesantren salafi, mereka menolak keras akan adanya kesetaraan gender.
Maka dari itu penulis mencoba menjelaskan tentang kesetaraan gender dari sudut keislaman dengan menggunakan landasan al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13 yang menunjang akan pemahaman kesetaraan gender,yang di tuangkan dalam sebuah penelitian yang berjudul : “Konsep Pendidikan  Gender Berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Hujurot Ayat 13(Studi Analisis terhadap Tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka)”
B.     Fokus penelitian
Bahasan yang dapat diteliti dalam masalah gender ini sangat luas sekali, karena banyak ayat – ayat yang berkaitan dengan masalah gender tersebut. Mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh penulis maka penelitian ini akan difokuskan kepada konsep pendidikan Gender yang terdapat dalam surat Al Hujurot ayat 13

C.    Rumusan Masalah
Dalam penulisan sebuah karya tulis sangat perlu adanya rumusan masalah, sebagaimana Prof. Dr. Sugiyono (2012 :210) mengemukakan bahwa :
Dalam penelitian kualitatif rumusan masalah yang merupakan fokus penelitian yang masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah peneliti masuk lapangan atau situasi sosial tertentu. Namun demikian peneliti tetap harus membuat rumusan masalah.
Berdsarkan pendapat dan latar belakang masalah di atas, ada tiga pokok yang dirumuskan dalam penelitian ini :
1.      Bagaimana konsep gender dalam perspektif Pendidikan Islam?
2.      Bagaimana tafsir al-Qur’an surat al-Hujurot ayat 13 menurut tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka ?
3.      Bagaimana konsep gender di dalam Islam berdasarkan al-Qur’an suratal-Hujurot ayat 13 menurut tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka?
D.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui konsep gender dalam perspektif pendidikan Islam.
2.      Untuk mengetahui tafsir al-Qur’an surat al Hujrot ayat 13 menurut tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka
3.      Untuk mengetahui konsep gender di dalam islam berdasarkan al-Qur’an surat Al-Hujurot ayat 13 menurut tafsir Al Azhar Karya Buya Hamka
E.     Manfaat Hasil Penelitian
Setiap kegiatan yang kita lakukan harus dapat memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun bagi orang lain, maka dari itu, penelitian yang dilakukan juga harus dapat memberikan manfaat kepada orang lain. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Manfaat secara Ilmiah
Manfaat secara ilmiah dari penelitian ini adalah :
a.       Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang pendidikan Islam, khususnya konsep pendidikan islam tentang gender.
b.      Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang pendidikan Islam, Khususnya mengenai tafsir surat Al-Hujurot ayat 13 Al Azhar Karya Buya Hamka
2.      Manfaat secara Praktis
Manfaat secara praktis dari penelitian ini adalah :
a.       Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai pedoman praktis bagi umat islam dalam memahami konsep pendidikan islam tentang gender berdasarkan al-Qur’an.
b.      Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai landasan dalam mengaplikasikan Pendidikan kesetaraan gender dalam kehidupan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biografi